OKE FIX!: PENTINGNYA SERTIFIKASI PROFESI

Senin, 13 November 2017

PENTINGNYA SERTIFIKASI PROFESI


     BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) merupakan badan independen yang bertanggungjawab kepada Presiden yang memimiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem
penyiapan tenaga kerja yang berkualitas. Berbeda dengan paradigma lama yang berjalan selama ini, sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru terdapat dua prinsip yang menjadi dasarnya yaitu: pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven). Kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training/CBT). Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000 yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Umum Kadin Indonesia http://www.bnsp.go.id


     Pasar kerja nasional dan internasional menghendaki tersedianya SDM yang kompeten di bidangnya, banyak industri dan organisasi menuntut agar tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi yang kredibel. Sertifikasi kompetensi merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dimiliki seseorang sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersayaratkan. Berbagai negara juga mensyaratkan bahwa tenaga kerja asing yang ingin bekerja di negara tersebut harus memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas dari negara yang bersangkutan. Pemerintah Indonesia, telah berupaya menetapkan regulasi  yang mensasar tersedianya SDM yang kompeten dibidangnya, antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) atas amanat UU No.23/2003.
     Di dunia pendidikan, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait sertifikat kompetensi antara lain:
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI)
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  73 Tahun 2013 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi; dan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 tahun2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi.

     Salah satu tujuan pemerintah Indonesia adalah mendorong percepatan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja secara berkelanjutan pada bidang profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang infrastrukturnya telah siap untuk melaksanakan profesi sertifikasi. Adapun beberapa daftar lembaga Sertifikasi Profesi bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi menurut BNSP saat saya tulis ini ada 9 Lembaga:
  • Telematika di Gedung Fortuna Lt. 4 Jl. Mampang Prapatan No. 96 Jakarta Selatan
  • TIK Indonesia (Teknologi Informasi dan Komunikasi) di AMD Education Center, Jl. Pucang Anom Timur 23, Lt 2, Surabaya, 60828
  • Telekomunikasi di Graha ADPD Jl. Warung Buncit Raya No. 101 Kel. Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan
  • Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Cipta Karya Informatika (STIKOM CKI) di Jl.Radin Inten II no.8 Duren Sawit Jakarta Timur
  • KOMPUTER di Kompleks Bekasi Mas Blok D-22 Jl A Yani Bekasi Barat
  • INFORMATIKA di Ruko Sektor 1 E, Jl. Raya Kelapa Sawit BD 12/12, CBD Gading Serpong, Tengerang
  • SMKN GUDO JOMBANG di Jl. Pawiyatan no. 06 Gudo Jombang kode pos 61463
  • BDI DENPASAR di Jl. WR. Supratman No. 302 Denpasar, Bali
  • LPK TRIUTAMA SISTEM INDONESIA (TRUST) di Jl. Manyar Jaya V A-24, Surabaya

     Perlu kita ketahui, bahawasanya Sertifikasi itu sangatlah penting bagi Industri/Organisasi, Tenaga Kerja dan Lemdiklat . Berikut beberapa Manfaat Sertifikasi Khususnya di bidang Informatika:

     1. Bagi Industri/Organisasi
    • Membantu Industri/Organisasi meyakinkan klien bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten
    • Membantu Industri/Organisasi dalam rekruitmen bidang komputer dan informatika dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisiensi HRD khususnya dan efisiensi nasional pada umumny
    • Membantu Industri/Organisasi dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas
     2. Bagi Tenaga Kerja
    • Membantu tenaga profesi menyakinkan kepada organisasi/industri/klien bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi
    • Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kometensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandir
    • Membantu tenaga profesi bidang komputer dan informatika dalam memenuhi persyaratan regulasi
    • Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara
    • Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja
     3. Bagi Lemdiklat (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan)

    • Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri
    • Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat bidan
    • Membantu memastikan pencapaian hasil diklat yang tinggi di bidang TIK
    • Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik

     Maka dari itu, tenaga kompeten dibidang IT sangatlah dibutuhkan untuk bersaing di pasar kerja MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Indonesia telah menjadi bagian dari MEA. Mau tidak mau, sukat tidak suka Indonesia harus menyiapkan sumberdaya manusia (SDM) di bidang IT secara mumpuni dan diakui. Sertifikat kompetensi adalah sertifikat pengakuan kompetensi dari profesi dibawah kewenangan Badan nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Berikut gambar Skema Pelayanan Produk Pembiayaan Pihak ke 3 yang saya ambil dari LSP Komputer http://lspkomputer.id/


     Dengan tulisan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang nilai pentingnya SKKNI untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia khususnya di bidang Profesi Informatika untuk mampu menghadapi persaingan era pasar bebas di regional maupun global.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar